Untuk itu, Rojan yang mewakili sembilan warga Limo lainnya kembali berupaya mempertanyakan hak mereka kepada petugas BPN Kota Depok. Kedatangan Rojan Cs pun diterima oleh Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra Gunawan.
“Kami telah berupaya membuka perdamaian, tapi upaya perdamaian/van dading itu tidak tercipta, upaya van dading sudah mentok,” kata Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra didampingi petugas BPN Kota Depok, Yeni Merliyani, Senin (24/7) siang.
Indra mengatakan, jadi persoalan tanah warga Limo, Depok, salah satunya yang dialami Bapak Rojan, persoalan itu sebenarnya kalau untuk kepentingan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan itu sudah selesai. Dengan keluarnya Pemutusan Hubungan Hukum (PHH).
“Tetapi tugas pemerintah belum selesai, saya akan menyelesaikan persoalan (tanah) itu,” tegas Indra.
Terkait pembayaran ganti rugi hak tanah warga Limo tersebut, ungkap Indra, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Depok. Maka untuk menyelesaikan permasalahan itu ada dua hal harus dilakukan. Pertama, terciptanya perdamaian antar pihak atau van dading itu tadi.