IPOL.ID – Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo nampaknya harus berpikir dua kali untuk melarikan diri alias buron.
Selama ini, ia buron selama kurang lebih tujuh tahun guna menghindari eksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Tengah.
Padahal, ia hanya mendapatkan hukuman selama lima bulan kurungan atau kurang dari setengah tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Guntur kini hanya bisa meratapi nasib sialnya saja. Karena pelariannya selama bertahun-tahun ternyata ujung-ujungnya berakhir di tangan Jaksa Eksekutor.
Sebelumnya, Guntur telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Saat ditangkap oleh tim gabungan tersebut, Guntur yang saat ini menginjak usia 50 tahun sedang berada di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7).
“Pada saat diamankan, terpidana Guntur Utomo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Guntur sendiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016.
“Oleh karenanya, ia dijatuhan hukuman selama lima bulan kurungan,” ujar Sumedana.
Setelah ditangkap, Guntur pun langsung diserah-terimakan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri Malang, untuk selanjutnya dieksekusi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari MA.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)