Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Bupati Muna Belum Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Bupati Muna Belum Ditahan KPK
Hukum

Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Bupati Muna Belum Ditahan KPK

Farih
Farih Published 12 Jul 2023, 23:27
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri.

Penetapan tersangka menyusul pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap bekas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 hingga 2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (12/7).

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata dia.

Meski ditetapkan tersangka, Rusman belum dilakukan penahanan oleh penyidik lembaga antirasuah. Begitu juga dengan kronologis kasus, Ali belum menyapaikannya secara detail.

“Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan,” kata Ali.

“Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik,” tandas Ali.

Sebagaimana diketahui, Mochamad Ardian Noervianto telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 September 2022 lalu. Ardian terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah.

Dalam vonis tersebut, Ardian telah dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta denda tambahan sebesar Rp1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati muna, dana pen, Suap
Farih 12 Jul 2023, 23:27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi tawuran Pasca Tawuran Geng Motor di Ciracas, Warga Resah
Next Article MKD Klarifikasi Rudi S Kamri Soal Tiket Pesawat ke Tanah Suci

TERPOPULER

TERPOPULER
Seorang pria melakukan masturbasi di dalam angkot. Foto: Tangkapan layar Instagram @medsoszone
Jabodetabek

Viral Pria Nekat Onani Dalam Angkot di Tangsel

Nasional
Komisi II DPR RI Kunjungi Papua Selatan, Kemendagri: Bentuk Keseriusan Tinjau Pembangunan DOB
16 May 2025, 21:20
Nasional
Pembangunan KIPP Papua Pegunungan Jadi Momentum Sejarah, Wamendagri Ribka Ajak Semua Pihak Bersatu
16 May 2025, 21:08
Kriminal
Polisi Ringkus Pedagang Es Teh Nyambi Edarkan Sabu di Matraman
16 May 2025, 19:45
Nusantara
Pengelolaan BUMDes di Embalut Terkendala Birokrasi, Kades Soroti Proses yang Berbelit
16 May 2025, 20:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?