Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Kabulkan Permohonan Rehabilitasi 5 Tersangka Pengguna Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Kabulkan Permohonan Rehabilitasi 5 Tersangka Pengguna Narkoba
Hukum

Jampidum Kabulkan Permohonan Rehabilitasi 5 Tersangka Pengguna Narkoba

Iqbal
Iqbal Published 11 Jul 2023, 17:26
Share
2 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan dua permohonan rehabilitasi terhadap lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kedua permohonan itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan atas nama tersangka Muhammad Rino, Erick Chandra dan Deri Yono (permohonan pertama). Selain itu atas nama tersangka Reski Ananda Putra dan Solihin alias Ucok (permohonan kedua).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan ada sejumlah alasan permohonan rehabilitasi tersangka narkoba dapat dikabulkan.

Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (11/7).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, rehabilitasi, tersangka narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Label Halal Nasional secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. Foto: Kemenag Kabar Baik, Mulai 10 Juli 2023 Nasabah KUR Dapatkan Layanan Sertifikasi Halal Gratis
Next Article Panitia Pelaksana (LOC) FIBA Basketball World Cup 2023 Indonesia memperkenalkan Cinta Laura sebagai local ambassador kedua untuk event bola basket terbesar dunia tersebut di Jakarta pada Rabu (11/7/2022) atau 45 hari menjelang tip-off kejuaraan. Foto/ist FIBA World Cup 2023 Indonesia: LOC Perkenalkan artis cantik Cinta Laura Sebagai Local Ambassador Kedua

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?