IPOL.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pasien Covid-19 yang menjadi peserta BPJS akan tetap dibiayai setelah memasuki masa endemi. Hal itu disampaikan Ali Ghufron di Jakarta Senin, (3/7/2023).
“Kalau dia penderita Covid-19 ya tidak apa-apa, tinggal apa diagnosis di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya, dan bisa diklaimkan ke BPJS dan BPJS siap membayar,” ungkap Ali dalam sebuah diskusi.
“Kalau dari klinik atau puskesmas dirujuk ke rumah sakit, maka rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya, dan itu nanti kami bayar, asal sesuai dengan indikasi medis,” bebernya.
Terkait dengan besaran biaya, Ali memaparkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan rumah sakit tempat berobat.
“Pembiayaan tergantung diagnosis. Ini kalau kena Covid, itu yang menonjol apa? apakah pernafasan? karena terkadang berubah-ubah, bisa kena ke otak,” papar Ali.
BPJS, lanjut Ali, akan membayar sesuai dengan diagnosis utama yang dikeluarkan oleh rumah sakit.