Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kata Para Ahli Fiqih Boleh-Tidaknya Jamaah Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Kata Para Ahli Fiqih Boleh-Tidaknya Jamaah Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah
Internasional

Kata Para Ahli Fiqih Boleh-Tidaknya Jamaah Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah

Iqbal
Iqbal Published 16 Jul 2023, 09:25
Share
5 Min Read
Jamaah haji dunia saat berada di Masjidil Haram.
Jamaah haji dunia saat berada di Masjidil Haram. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Sejak tanggal 10 Juli 2023, jemaah gelombang II secara bertahap diberangkatkan ke Madinah untuk ibadah Arbain. Selain Arbain, jemaah juga berkesempatan ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah. PPIH telah mengatur mekanisme jemaah haji Indonesia masuk Raudhah.

Lalu, apakah jemaah haji wanita dalam kondisi haid bisa ziarah ke makam Nabi dan Raudhah? Para ahli fiqh (Fuqaha) berbeda pendapat tentang hukum berdiam diri (المكث ) di masjid. (Muhammad Athiah Khamis, kitab Fiqh al-Nisa fi al-Hajj, hlm 156).

“Berikut pandangan para fuqaha atau ahli fiqh tentang ketentuan boleh tidaknya wanita haid bisa ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Jakarta, Minggi (15/7).

Pertama, kata Dodo, Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman.

Baca Juga

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Foto: KJRI Jeddah
Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Diusir dan Masuk Daftar Hitam Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Terus Awasi Kesehatan Jamaah Haji secara Real-Time dengan Kecanggihan Software Ini
Kesehatan Jiwa Jamaah Haji Indonesia Banyak yang Terganggu

“Kedua, Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri,” ujarnya.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli fiqih, jamaah haji indonesia, Raudhah
Iqbal 16 Jul 2023, 09:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Keseruan kegiatan memasak bersama anak di Aston Kartika Grogol. (ist./dok. Aston Kartika Grogol) Sehari Menjadi Chef Cilik Bersama Aston Kartika Grogol
Next Article Timnas Putri Indonesia saat melawan Myanmar dalam ajang AFF U-19 Women's Championship 2023 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sabtu (15/7). Foto: PSSI Kalah dari Myanmar, Ini Pencapaian Tertinggi Indonesia di AFF U-19 Women’s Championship

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Gaya hidup
Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten
21 May 2025, 08:12
Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?