IPOL.ID – Untuk menyamakan persepsi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani seminarkan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara yang diadakan di Universitas Pancasila, Kamis (13/7).
“Mereka akan berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait jenis-jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta peran Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tersebut,” kata Reda dihadapan 53 Mahasiswa Universitas Pancasila dan 32 Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Adhyaksa seperti dikutip, Jumat (14/7).
Menurutnya, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan pengetahuan mengenai Kejaksaan dan tindak pidana semacam itu akan semakin diperdalam melalui kajian-kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan STIH Adhyaksa.
Melalui penelitian dan kajian tersebut, dia menyampaikan Kejaksaan akan menerima masukan yang positif untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.