Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Samakan Persepsi Terkait Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati DKI Jakarta Samakan Persepsi Terkait Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
Hukum

Kejati DKI Jakarta Samakan Persepsi Terkait Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Bambang
Bambang Published 14 Jul 2023, 11:25
Share
5 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam seminar kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara yang diadakan di Universitas Pancasila, Kamis (13/7). Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam seminar kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara yang diadakan di Universitas Pancasila, Kamis (13/7). Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
SHARE

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Pasal tersebut menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Dia menyebutkan dalam putusan terkait permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap penanganan perkara tindak pidana ekonomi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam seminar ini, narasumber yang dihadirkan adalah para ahli di bidangnya, antara lain Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, W Riawan Tjandra, Dosen Ahli Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Rimawan Pradiptyo, Dosen Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Geledah 2 Kantor Ditjen Kementerian PU, Kejati DKI Jakarta Kantongi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi
Perkuat Tata Kelola Hukum, ASDP Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Kejati DKI Jakarta Tegakkan Aturan Jaminan Sosial
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati dki jakarta, Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana, Merugikan Perekonomian Negara, Samakan Persepsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Abpednas Indonesia H. Indra Utama UU Desa Direvisi, Ini 12 Rekomendasi ABPEDNAS Indonesia
Next Article Viral Tak Lulus Zonasi, Orang Tua di Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Viral Tak Lulus Zonasi, Orang Tua di Ukur Jarak Rumah ke Sekolah

TERPOPULER

TERPOPULER
Kemeriahan Pawai Ogoh-Ogoh di Kota Semarang, Minggu (26/4/2026). Foto: Pemkot Semarang
Nusantara

Pawai Ogoh-Ogoh Meriah, Kota Semarang Kukuhkan Diri Sebagai Kota Besar Paling Toleran

Ekonomi
Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI
27 Apr 2026, 09:11
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Senin 27 April 2026
27 Apr 2026, 06:33
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 27 April 2026
27 Apr 2026, 08:15
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ribuan Peserta IPSC 2026
27 Apr 2026, 11:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?