Dalam kesempatan itu, W Riawan Tjandra menyampaikan dalam materinya dari segi Aspek Keabsahan dengan pendekatan Wewenang, prosedur dan Substansi yaitu “Pelimpahan Wewenang Tindak pidana ekonomi, Pertama secara substansi melekat pada wewenang Jabatan Jaksa Agung. Kedua, penerima wewenang harus menyebutkan atas nama Jaksa Agung. Ketiga, diperlukan SOP sesuai dengan UU AP untuk memenuhi keabsahan dan aspek prosedur,” ujar Riawan.
Sedangkan, Topo Santoso mengatakan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Hal ini pun sebenarnya juga sangat selaras dengan pendekatan non konvensional serta beberapa ketentuan tentang Penyelesaian Perkara pidana di Luar Pengadilan yang diatur di beberapa UU, misalnya dalam UU pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi, UU Kepabeanan dll.
Ditambahkan, Dosen Ahli Perekonomian Negara Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto menegaskan, perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal membuat proses penyelidikan/ penyidikan bersifat inklusif.
Rimawan menerangkan, keterlibatan para ahli dari berbagai bidang ilmu sangat diperlukan, proses ini meminimalisasi kesalahan penuntutan/ pengkriminalan dan juga diperlukan evidence-based policy (EBP) untuk mendokumentasikan perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal antar kasus mengingat kasus korupsi cenderung unik.