IPOL.ID – Perundungan dokter senior terhadap yuniornya bakal terkena sanksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sanksi pun sudah siap menjerat para oknum dokter.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).
Sebelumnya telah menyebar di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. Setelah dilakukan interview, korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.
”Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menkes Budi, baru-baru ini.