IPOL.ID- Meski PDIP sudah mengeluarkan keputusan melakukan pemecatan terhadap anggota DPRD DKI, Cinta Mega.
Namun, surat resmi pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD DKI yang kedapatan bermain game saat paripurna itu belum diterima KPUD DKI. Status Cinta Mega pun kini masih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.
“Iya belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPUD,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, Jumat (28/7).
Untuk mekanismenya, Doddy menjelaskan, surat PAW itu diajukan Fraksi ke pimpinan DPRD DKI, nantinya dari ketua DPRD akan bersurat ke KPUD DKI.
“Kami bisa rapat pleno PAW perolehan suara berikutnya ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD,” paparnya.
Lantaran surat itu belum di KPUD, Maka demikian, Cinta Mega secara resmi masih berstatus anggota dewan parlemen kebon sirih periode 2019-2024.”Yang bersangkutan saat ini masih menjadi anggota DPRD,” urainya.
Lanjut dia, semua hak-hak sebagai anggota DPRD DKI masih diterima oleh Cinta Mega.”Masih dong karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI,” tutupnya.