IPOL.ID – Pengacara kondang, Maqdir Ismail meminta penundaan pemanggilan dirinya oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya akan minta penundaan dulu. Surat akan dikirim Senin (10/7). Kebetulan lagi ada sidang yang tidak bisa ditinggal,” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan terkait rencana pemanggilan dirinya oleh Kejagung, Jumat (7/7).
Meski begitu, ia mengaku siap memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejagung. Bahkan, Maqdir juga siap menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar yang dititipkan swasta. “Uangnya ada, siap diserahkan,” ujar Maqdir.
Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Maqdir Ismail. Maqdir sedianya diperiksa sebagai saksi korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (pengacara terdakwa Irwan Hermawan), bahwa adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/6).