Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Minta Pemeriksaan Ditunda, Maqdir Ismail Janji Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Minta Pemeriksaan Ditunda, Maqdir Ismail Janji Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
Hukum

Minta Pemeriksaan Ditunda, Maqdir Ismail Janji Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung

Iqbal
Iqbal Published 07 Jul 2023, 21:07
Share
2 Min Read
Pengacara kondang, Maqdir Ismail. Foto: YT DPP Ikadin
Pengacara kondang, Maqdir Ismail. Foto: YT DPP Ikadin
SHARE

IPOL.ID – Pengacara kondang, Maqdir Ismail meminta penundaan pemanggilan dirinya oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya akan minta penundaan dulu. Surat akan dikirim Senin (10/7). Kebetulan lagi ada sidang yang tidak bisa ditinggal,” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan terkait rencana pemanggilan dirinya oleh Kejagung, Jumat (7/7).

Meski begitu, ia mengaku siap memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejagung. Bahkan, Maqdir juga siap menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar yang dititipkan swasta. “Uangnya ada, siap diserahkan,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Maqdir Ismail. Maqdir sedianya diperiksa sebagai saksi korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (pengacara terdakwa Irwan Hermawan), bahwa adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/6).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung, Maqdir Ismail
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Manajemen RS Premier Jatinegara (RSPJ) saat membuka layanan baru Eyecentric Clinic. Foto: Ahmad/ipol.id Demi Kesehatan Mata Warga, Jakarta Kini Punya Eyecentric Clinic, Terima BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Next Article Sejumlah petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang dan warga berupaya mencari korban timbunan tanah longsor dan membuka jalan yang tertutup di Dusun Sriti, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (7/7) dini hari. Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Longsor di Lumajang, Tiga Warga Meninggal Tertimbun Tanah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?