Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemberian Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Berjalan Mulus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemberian Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Berjalan Mulus
HeadlineJabodetabek

Pemberian Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Berjalan Mulus

Bambang
Bambang Published 24 Jul 2023, 17:07
Share
4 Min Read
Pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok oleh BPN Kota Depok pada Senin, 24 Juli 2023 berjalan mulus.
Pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok oleh BPN Kota Depok pada Senin, 24 Juli 2023 berjalan mulus.
SHARE

Soal pemilik tanah diwakilkan, BPN meminta surat kuasa yang sah yang menyatakan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah.

Surat kuasa tersebut harus mencakup fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan hubungan darah antara ahli waris dan pemilik tanah hingga derajat kedua atau hubungan pernikahan.

Bagi ahli waris, perlu membawa surat pernyataan atau keterangan waris yang memperjelas status mereka sebagai ahli waris sah pemilik tanah, serta surat kuasa waris yang membuka mereka untuk mewakili pemilik tanah dalam musyawarah. Seperti halnya pemilik tanah, ahli waris juga harus menyertakan fotokopi KK dan KTP sebagai bantuan diri yang sah.

Sementara bagi badan hukum yang menjadi pemilik tanah, mereka diharapkan menunjukkan surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum tersebut.

Baca Juga

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengakui pencapaian pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3B Junction Krukut-Cinere berjalan mulus berkat dukungan masyarakat. Foto/dok/bpn depok
BPN Kota Depok Pastikan Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Mulus Berkat Dukungan Publik

”Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan terhadap tanah yang akan dikompensasi,” jelas Indra Gunawan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berjalan Mulus, Pemberian Uang Ganti Rugi, Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pembiayaan RAPBN 2024. Foto: Setkab Penerimaan Pajak Semester I Tumbuh Positif Capai Rp970,2 Triliun
Next Article Presiden Jokowi menghadiri Syukuran 1 Abad NU dan 25 Tahun PKB, di Stadion Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (23/07/2023). Presiden Joko Widodo Minta Semua Elemen Jaga Pemilu 2024 Berjalan Baik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi RM ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 46 Apartemen. Foto: Istock @aradaphotography
News

Viral Bang Faiq! Penjual Kambing Asal Batu Raup Puluhan Ribu Followers dalam Dua Hari

Telkom
TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC
20 Jul 2026, 20:49
HeadlineJakarta Raya
Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya
20 Jul 2026, 21:10
HeadlineKriminal
Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Gegerkan Publik, Polisi Terus Buru Fakta
20 Jul 2026, 23:22
Headline
DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak
21 Jul 2026, 08:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?