Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, berdasar hasil penyidikan kedua pelaku sebelumnya tidak memiliki pengalaman sebagai penyalur PMI resmi (ilegal).
“Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan. Terhadap tersangka itu sudah beberapa kali melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal,” tukas Leonardus.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, tersangka AS dan RB mengaku mendapat untung Rp2-Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017.
“Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun,” tegas Leonardus. (Joesvicar Iqbal)