Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengakuan Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Kramat Jati Soal Sindikat Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Pengakuan Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Kramat Jati Soal Sindikat Ini
Jabodetabek

Pengakuan Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Kramat Jati Soal Sindikat Ini

Bambang
Bambang Published 19 Jul 2023, 19:23
Share
3 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memimpin ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB di Mapolres, Selasa (18/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memimpin ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB di Mapolres, Selasa (18/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, berdasar hasil penyidikan kedua pelaku sebelumnya tidak memiliki pengalaman sebagai penyalur PMI resmi (ilegal).

“Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan. Terhadap tersangka itu sudah beberapa kali melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal,” tukas Leonardus.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, tersangka AS dan RB mengaku mendapat untung Rp2-Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017.

Baca Juga

Ilustrasi - Stop eksploitasi seksual terhadap anak perempuan dan tindak perdagangan orang.
Korban Eksploitasi Anak Dipaksa Pakai Seragam Sekolah, Pelaku Tawarkan ke WNA

“Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun,” tegas Leonardus. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB, Pengakuan Pasutri Penyalur PMI Ilegal, perdagangan orang (TPPO)., sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Video viral tanggapan KPAI terhadap masalah Ayu Ting-Ting dan mantan suami, Foto : Instagram, @ayutingting92. Viral Ayu Ting Ting Marah, KPAI Berikan Saran Agar Enji Baskoro Bertemu Bilqis Khumairah Razak
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik Pengamat Transportasi: Kecelakaan KA Bisa Berdampak pada Kerugian Sangat Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?