a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan KA dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 110 ayat (4) PP No 72 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Budiyanto yang juga Pengamat Transportasi menjelaskan bahwa perjalanan KA lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan maka dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan KA.
“Pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujarnya.
Pasal 106 ayat (4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a : Rambu perintah dan rambu larangan.
Pada perlintasan sebidang antara KA dan jalan yang resmi, pada umumnya dipasang rambu stop. Rambu-rambu stop memerintahkan kepada pengguna jalan yang akan melintas perlintasan tersebut.
Apabila palang pintu tidak berfungsi seharusnya tetap berhenti dulu, tengok kanan dan kiri, dan apabila situasi sudah aman baru melintas.