IPOL.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berpendapat, bahwa penyelidik atau penyidik KPK tak bisa disalahkan atas penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka.
Menurut dia yang patutnya disalahkan dalam polemik tersebut adalah pimpinan KPK.
“Kenapa tidak salahkan Firli (Ketua KPK),” kata Novel dalam cuitannya dalam laman Twitter, Jumat (28/7).
Novel menyampaikan hal itu berkaitan dengan permintaan maaf Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada rombongan Pusat Penerangan (Puspen) TNI dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Markas KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
Di hadapan rombongan TNI, Johanis mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dan khilaf dalam penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka.
Ditegaskan Novel, bahwa prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah sudah jelas karena harus melalui proses yang detail bersama pimpinan dan pejabat struktural KPK.
Karena itu, tidak sepatutnya pimpinan Komisi Antikorupsi menyalahkan anak buahnya yang telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
“Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural di KPK,” ujar Novel
“Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja keras atas perintah pimpinan KPK,” ketus Novel.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Kelala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kepala Basarnas) sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di wilayah Cipayung, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Rabu (26/7).
Selain kedua anggota TNI aktif tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari unsur sipil/swasta. Ketiga tersangka di antaranya MG selaku Komisaris Utama PT MGCS; MR selaku Dirut IGK dan RA selaku Dirut PT KAU.(Yudha Krastawan)