Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Mangkrak di Bapemperda 10 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Mangkrak di Bapemperda 10 Tahun
Politik

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Mangkrak di Bapemperda 10 Tahun

Farih
Farih Published 30 Jul 2023, 20:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi rokok. Foto freepik
SHARE

IPOL.ID – Raperda kawasan tanpa rokok yang sejak lama diusulkan ternyata masih mangkrak di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Hal itu pun kian menjadi sorotan, lantaran hampir 10 tahun rancangan peraturan daerah yang mengatur kawasan bebas rokok tak juga kunjung diselesaikan.

Malah, hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta pun tidak bisa dipastikan kapan akan dibahas.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.

“Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD tentunya dalam membahas Raperda masih menunggu di Bamuskan dan diparipurnakan. Kalau kita lihat hingga kini itu belum di putuskan dalam Bamus untuk diparipurnakan. Tentunya, Bapemperda pun tidak bisa membahas raperda tersbeut,” ujar Pantas kepada wartawan di Jakarta.

Sejumlah isu pun berseliweran, lantaran perda tersebut tak kunjung dibahas dalam Bapemperda.

Padahal, dalam raperda tersebut banyak menguntungkan bagi masyarakat yang tidak merokok.

Bahkan, tempat bagi perokok pun diatur. Masyarakat yang merokok, dilarang merokok pada tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

Kemudian selanjutnya, pada draf Raperda itu diatur pula kewajiban dan larangan bagi para perokok dan pengelola kawasan tanpa rokok.

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyarankan agar anggota DPRD mempertanyakan Raperda Kawasan tanpa rokok yang lama mangkrak. Apalagi, sambung dia menyangkut jaminan kesehatan masyarakat DKI.

“Fraksi-fraksi atau komisi-komisi harus punya keberanian mempertanyakan Raperda tersebut. Karena ini menyangkut kesehatan, tentunya Komisi E perlu mempertanyakan hal ini,” jelasnya.

Disamping itu, Bapemperda disarankan pro aktif dan mendengarkan keluhan masyarakat.

“Bapemperda jangan tinggal diam, kalau mereka tinggal diam berarti mereka tutup telinga terhadap suara-suara yang disampaikan oleh masyarakat. Yang sebenarnya apa yang di informasikan oleh masyarakat untuk mensukseskan tugas DPRD. Jadi masalah tergantung dari keberanian mereka saja untuk melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan,” ucap dia.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kawasan rokok dki, kawasan tanpa rokokktrtanpa rokok, raperda kawasan
Farih 30 Jul 2023, 20:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mantan Istri Rusak Barang dan Diduga Bakal Memeras, Dilaporkan ke Polisi
Next Article Hindari Razia Satpol PP, PSK di Bekasi Kabur hingga Masuk Sawah

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Wakil Ketua DPRD Minta Persoalan Internal Tidak Dilempar ke Media

HeadlineOlahraga
Buah Kerja Keras, Yakob dan Yance Sayuri Kembali ke Timnas Indonesia
20 May 2025, 18:08
Olahraga
Timnas Uruguay Tertarik Gelar Laga Persahabatan Melawan Timnas Indonesia
20 May 2025, 10:55
Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas LPG
20 May 2025, 12:08
Hukum
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim
20 May 2025, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?