IPOL.ID – Tangis kekecewaan ibu di Mojokerto pecah saat mendengar vonis sidang putusan perkara pembunuhan yang menimpa anaknya, AE (15).
Pelaku AB (15) yang tega membunuh korban yang juga teman sekolahnya divonis 7 tahun 4 bulan penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia
“Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun, 4 bulan serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan,” ucap Hakim.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Juncto 76C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelakunya anak, maka hukuman maksimal hanya setengah dari pelaku dewasa.
Ibu korban pun menangis berteriak histeris mendengar dengan vonis yang dijatuhkan hakim itu.
“Tidak ada keadilan. Ya Allah, ya Allah,” teriak ibu korban dengan tangis histeris. (Vinolla)
Tangis Histeris Ibu Dengar Vonis Pembunuh Anaknya Tak Sebanding
