Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas
Opini

Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas

Iqbal
Iqbal Published 31 Jul 2023, 09:00
Share
5 Min Read
Muhadam Labolo
Muhadam Labolo
SHARE

Oleh Muhadam Labolo

PERMINTAAN maaf KPK soal kesalahan prosedur hukum bagi anggota militer pada kasus Basarnas di nilai publik membingungkan (news.detik.com, 28 Juli 2023). Apakah pejabat di hukum karena jabatannya, atau di hukum karena statusnya.

Bila jabatan, perlu dicermati kewenangan Basarnas sebagai organ sipil pemerintah. Bila status, perlu diperiksa relevansinya agar tak berimplikasi terhadap organ militer.

Basarnas adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang berfungsi melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan (Perpres 83/2016). Artinya, Basarnas adalah organ sipil yang memiliki kewenangan di bidang pencarian dan pertolongan bagi masyarakat.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Basarnas bukan organ militer sekalipun pejabatnya umumnya di isi anggota militer. Mungkin identik dengan BNN yang di isi mayoritas anggota kepolisian (sipil).

Menurut hukum administrasi, setiap kewenangan melekat pada jabatan (het ambt). Maknanya tanpa jabatan tak bakal ada kewenangan. Jabatan adalah badan hukum publik yang menjadi sumber eksistensi kewenangan.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kepala basarnas tersangka, komisi pemberantasan korupsi, kpk, Militer vs Sipil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Candi Borobudur di Magelang, Jateng. Foto: kemenag Arkeolog Tolak Chatra Borobudur, Kemenag Kasih Perspektif Keagamaannya
Next Article Wanita merekam diduga aliran sesat di Bandung, Foto: Twitter @txtdaribandung Wanita di Bandung Rekam Video Dugaan Aktivitas Aliran Sesat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?