Dalam konteks di atas sumber kewenangan yang disalahgunakan melekat pada jabatan yang berasal dari organ militer secara hirarkhis. Dalam kasus Basarnas, sumber kewenangan melekat pada organ sipil yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
Sumber kewenangan keduanya berasal dari presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan (dual role). Konsekuensinya, penyelesaian pertama bermuara di peradilan militer dan yang terakhir di peradilan sipil.
Terlepas polemik prosedur penanganan kasus khas semacam itu, sebaiknya; pertama, perlunya kejelasan dalam hal perbuatan administrasi mereka yang berstatus militer ketika migrasi di jabatan sipil, apakah tetap masuk ranah peradilan militer atau sipil. Ini penting guna menjaga marwah pejabat, badan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya. Hukum militer untuk perbuatan tentara, hukum sipil untuk masyarakat sipil.
Pertanyaan lebih jauh misalnya, apakah perangkat peradilan militer cukup adaptif menggunakan instrumen hukum sipil dalam hal mana perbuatan hukum tidak terjadi di ranah organ militer, tapi di luar itu.
