Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas
Opini

Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas

Iqbal
Iqbal Published 31 Jul 2023, 09:00
Share
5 Min Read
Muhadam Labolo
Muhadam Labolo
SHARE

Faktanya, penyalahgunaan wewenang bersumber dari kewenangan yang melekat pada organ sipil, bukan tindakan aktif seseorang dalam status sebagai pejabat militer.

Kewenangan yang mungkin disalahgunakan itu pada dasarnya berasal dari jabatan yang disandang (Kabasarnas), bukan jabatan militer sekalipun statusnya dinilai pasif. Aktif manakala yang bersangkutan menjalankan kewajiban sehari-hari sebagai anggota militer.

Tidak aktif (pasif) dalam hal yang bersangkutan sedang diperbantukan/dikaryakan pada jabatan sipil untuk waktu tertentu sebagaimana di atur dalam ketentuan. Disini ada istilah militer aktif dan dikaryakan.

Oleh sebab perbuatan hukum terjadi karena jabatan yang diemban melahirkan kewenangan bertindak konkrit yang menciptakan kerugian negara, sejogjanya seseorang dalam jabatan tersebut dimintai tanggungjawabnya sesuai kedudukan pada jabatan di maksud, tidak dalam status lain.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Beda lagi jika seorang militer aktif seperti Panglima, Pangdam, Danrem, Dandim, atau Danramil melakukan penyalahgunaan wewenang yang menciptakan konsekuensi hukum. Ini ranah peradilan militer.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kepala basarnas tersangka, komisi pemberantasan korupsi, kpk, Militer vs Sipil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Candi Borobudur di Magelang, Jateng. Foto: kemenag Arkeolog Tolak Chatra Borobudur, Kemenag Kasih Perspektif Keagamaannya
Next Article Wanita merekam diduga aliran sesat di Bandung, Foto: Twitter @txtdaribandung Wanita di Bandung Rekam Video Dugaan Aktivitas Aliran Sesat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?