IPOL.ID – Warning bagi setiap individu yang sudah berusia 17 tahun pada Februari 2024 mendatang. Jika tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP), jangan mimpi bisa ikut nyoblos caleg di TPS.
Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, e-KTP merupakan syarat mutlak untuk seseorang menggunakan hak pilih di momentum kontestasi Pemilu 2024.
Plh Ketua Bawaslu, Lolly Suhenti menjelaskan, e-KTP sejatinya tidak bisa digantikan dengan Kartu Keluarga (KK) oleh seseorang untuk melakukan hal pilihnya pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Lolly menuturkan, alasan mengenai tak bisanya KK untuk digunakan sebagai pengganti lantaran KTP elektronik merupakan salah satu alat untuk memverifikasi warga negara dalam berpartisipasi di kontestasi Pemilu 2024.
“KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak,” kata Lolly di Jakarta, Kamis (6/7).
Adapun dirinya menegaskan bahwa sejatinya e-KTP merupakan alat yang memiliki nilai keabsahan dalam rangka mencegah adanya dugaan potensi kecurangan pada kontestasi Pemilu 2024 khususnya pada hari pencoblosan.