IPOL.ID – Mahkamah Agung kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pencapaian ini untuk ke-11 kalinya bagi MA,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Sobandi menjelaskan, predikat ini diberikan bukan tanpa alasan. Laporan Keuangan MA dinilai sesuai dengan kaidah akutansi dan transparan.
MA juga merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK secara 100 persen. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
Adapun LHP tersebut diterima langsung Kepala Badan Pengawasan MA yang menjabat juga sebagai Plh Sekretaris MA Sugiyanto di Ruang Auditorium Utama Keuangan Negara lantai 2, Jakarta. LHP diserahkan langsung oleh Anggota III BPK Achsanul Kosasih.
Pada kesempatan tersebut, Achsanul juga memberikan LHP kepada puluhan Kementerian/Lembaga, di antaranya yaitu MPR, DPR, Mahakamah Konstitusi, Kementerian Sosial, Kementerian Olah Raga, dan lainnya.