Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Viral, Suami Bunuh Istri 8 Tahun Lalu Ditangkap di Kalimantan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Usai Viral, Suami Bunuh Istri 8 Tahun Lalu Ditangkap di Kalimantan
Kriminal

Usai Viral, Suami Bunuh Istri 8 Tahun Lalu Ditangkap di Kalimantan

Farih
Farih Published 27 Jul 2023, 10:00
Share
1 Min Read
Pembunuh istri di Lampung ditangkap, Foto: Instagram, @terang_media
SHARE

IPOL.ID -Usai viral video kakak beradik meminta keadilan untuk sang ibu yang dibunuh oleh ayahnya, pelaku akhirnya tertangkap.

Pelaku Rangga Prayoga yang tak lain ayah dari kedua bocah yang viral tersebut ditangkap di Kalimantan Barat.

Diunggah dari akun Instagram @terang_media, Rabu (26/7), memperlihatkan Rangga ditangkap polisi di rumahnya.

Penangkapan terhadap pelaku juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

“Sudah diamankan anggota Tekab 308 presisi Polres Lampung Tengah. Pukul 03.00 WIB 26 Juli 2023 Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kamantan Barat,” kata Dwi.

Dalam upaya penangkapan, Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“Kini tersangka dalam proses pengamanan dan selanjutnya akan ditindak secara hukum di Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2015 silam saat mereka sudah bercerai.

Setelah melakukan pembunuhan, Rangga kabur hingga kedua bocah, ARP dan adiknya SAN hidup bersama sang nenek. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kalimantan, pembunuhan, pembunuhan lampung, Suami bunuh istri, viral
Farih 27 Jul 2023, 10:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bojan Hodak Resmi Jadi Pelatih Persib Bandung
Next Article Ini Gebrakan Re.juve, Mampu Turunkan Penggunaan 17,5 Juta Botol Plastik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Gaya hidup
Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten
21 May 2025, 08:12
Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?