Juru Kampanye Kota Isu Urban Walhi (Wahana Lingkungan Indonesia), Abdul Gofar, menyambut baik langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berkontribusi terhadap peningkatan polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya meskipun terlambat.
Ia berharap, ke depannya penegakan hukum tersebut dibarengi dengan langkah pengamatan kepada sektor-sektor penyumbang polusi secara berkala. Dengan begitu, katanya, sanksi yang diberikan bisa menimbulkan efek jera.
“Harapan kami monitoring itu berlaku secara berkala, misalnya 3-6 bulan sekali. Sehingga ada kemungkinan untuk melakukan penegakan hukum yang naik level. Misalnya, dalam satu kali temuan ada teguran tertulis, kemudian terjadi pengulangan pelanggaran maka lanjut ke paksaan pemerintah sampai ke pencabutan izin. Bahkan kalau memungkinan ada pidana lingkungan yang bisa diterapkan kepada sektor industri yang terbukti melakukan pelanggaran berkaitan dengan pencemaran udara,” ungkap Gofar.
WALHI juga berharap pemerintah memeriksa keseluruhan industri yang ada di Jakarta, karena berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kurang lebih ada 1.500 industri yang terdaftar.