IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok secara resmi menerbitkan sertifikat Badan Milik Negara (BMN) elektronik pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan penerbitan sertifikat elektronik ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Melalui kerangka besar dimulai dari standarisasi sampai pelayanan elektronik.
“Alhamdulillah per Jumat 18 Agustus 2023 telah terbit sertifikat BMN elektronik untuk Kantor Pertanahan Kota Depok,” ungkap Indra Gunawan didampingi oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Yoga Munawar, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Riyanto S. Tosse, dan Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Asep Nurohman, Senin 21 Agustus 2023.
BPN Kota Depok, sambung Indra, akan terus berupaya agar proses transformasi digital untuk penerbitan sertifikat elektronik ini berjalan dengan cepat, tepat dan lancar.
Indra menegaskan, sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan utuh, selama sertifikat elektronik tersebut bersumber dari sistem penyelenggara sertifikat elektronik yang terintegrasi.