Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Antisipasi Dampak Polusi Udara Jakarta, Dinkes Siagakan Puskesmas 24 Jam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Antisipasi Dampak Polusi Udara Jakarta, Dinkes Siagakan Puskesmas 24 Jam
Jakarta Raya

Antisipasi Dampak Polusi Udara Jakarta, Dinkes Siagakan Puskesmas 24 Jam

Iqbal
Iqbal Published 16 Aug 2023, 22:12
Share
4 Min Read
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ani Ruspitawati.(foto dok pemprov)
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ani Ruspitawati.(foto dok pemprov)
SHARE

IPOL.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyiapkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk mengatasi dan mengantisipasi penyakit akibat kualitas udara. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Dikatakanya, sebanyak 44 puskesmas kecamatan, 196 puskesmas kelurahan, 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 196 rumah sakit yang ada di Jakarta akan disiagakan.”Kita akan memberikan layanan 24 jam bagi warga,” katanya.

Meski demikian, gangguan kesehatan pada manusia disebabkan oleh multi faktor yang masing-masing berperan dan saling mempengaruhi.

Menurutnya, seseorang yang menjadi sakit dipengaruhi oleh faktor Manusia (Host), Lingkungan (Environment) dan Agent (seperti bakteri/virus/jamur dan lain-lainnya). “Sehingga polusi udara bukanlah penyebab tunggal yang berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat di Jakarta,” katanya.

Baca Juga

Ketua Komisi E DPRD DKI, Subki.
Subki Singgung Penolakan Pembangunan Puskesmas hingga Renovasi Jakarta Islamic Centre dalam Rapat Banggar
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Ani mengungkapkan, penyakit yang ditimbulkan karena polusi udara belum termasuk kategori darurat. Hal itu disimpulkan salah satunya dengan melihat tren kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tidak mengalami kenaikan drastis.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ani Ruspitawati, dinkes dki, polusi udara, puskesmas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Tahun 2024 beserta Nota Keuangannya, pada Rabu (16/08) di Sidang Paripurna DPR Jakarta. Foto: Twitter @jokowi Presiden Sampaikan Postur RAPBN 2024, Ini Rinciannya
Next Article Ilustrasi gas air mata. Foto: halodoc Anak Difabel Diduga Jadi Korban Gas Air Mata saat Ricuh Dago Elos

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?