Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Aset Rp89 Miliar Disita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Aset Rp89 Miliar Disita
Kriminal

Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Aset Rp89 Miliar Disita

Farih
Farih Published 24 Aug 2023, 19:30
Share
2 Min Read
bereskrim transformed
Pengungkapan tindak pidana pencucian uang bandar narkoba. Foto: dok. Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti senilai Rp89 miliar dari pengungungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba.

Ini merupakan hasil dari penelusuran terhadap jaringan penyelundupan 47 kilogram sabu yang sebelumnya telah diungkap dan menahan tiga orang tersangka.

Menurut Dirresnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Mukti Juharsa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus penyelundupan narkoba.

Saat penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka dimana hubungan mereka dengan seorang bandar berinisial FA alias V terkuak.

Proses pengembangan kasus ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dugaan TPPU yang melibatkan bandar narkoba tersebut yang diketahui telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak tahun 2017.

“Peredaran narkoba oleh tersangka FA terjadi di wilayah Jawa. Namun, untuk mengungkap kasus TPPU ini, kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah,” terang Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Kamis (24/8).

Selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik.

“Total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp89.062.860.000,” sebutnya.

Dalam kasus ini, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandar narkoba, Bareskrim, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Letjen TNI Richard Tampubolon (kiri) berdoto bersama mantan taekwondoin nasional dan Olympian Lamting. Foto/ist Letjen TNI Richard Tampubolon Kandidat Kuat Ketum PBTI Periode 2023-2027
Next Article Istimewa Respon Hakim Yulius, Pansus BLBI: Kita Bersinergi, Cari Penyelesaian Paling Efektif

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?