IPOL.ID – Bawaslu terus menyoroti pemasangan alat kampanye yang dipasang di sembarang tempat. Dalam aturannya, pemasangan alat peraga kampanye itu menyalahi aturan perundang-undangan.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan APK peserta pemilu yang melanggar aturan.
“Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/8).
Menurut Totok, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.
Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Beberapa lokasi yang dilarang yakni tempat ibadah dan halamannya, institusi pendidikan dan halamannya, kantor pemerintah dan halamannya, serta institusi kesehatan dan halamannya.
Selain itu, dilarang juga memasang APK di jalur hijau, wilayah konservasi alam, hingga pepohonan.