“Adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya, kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut,” jelasnya.
Ditegaskannya, apabila pemilik pabrik tersebut masih ditemukan beroperasi akan dikenakan sanksi, antara lain denda hingga Rp5 miliar.
“Kami meminta kepada pemilik menghentikan kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Jika masih melakukan hal sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” tutup Eko. (Joesvicar Iqbal)