Tersangka SR dan AT diduga telah memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif. Dokumen dimaksud berkaitan pencairan deposito, dana hibah dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel TA 2021.
“Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar,” jelas Vanny.
Akibat perbuatannya, SR dan AT disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yudha Krastawan)