Melunasi rasa penasaran kenapa dirinya bisa diterima dan mendapatkan pelayanan di luar fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftarnya, Frenki mendapatkan penjelasan dari petugas bahwa ketika peserta JKN sedang berada diluar kota, masih bisa mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan kota tersebut maksimal tiga kali dalam satu bulan.
Selanjutnya jika peserta JKN berpindah daerah seperti halnya Frenki, disarankan untuk segera memindahkan fasilitas kesehatan sebelumnya ke daerah domisili terbaru.
“Hari ini saya ke kantor BPJS Kesehatan salah satu tujuannya untuk memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, tapi ternyata setelah sampai disini saya dapat ilmu baru lagi, karena sekarang pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama itu bisa secara online pakai Aplikasi Mobile JKN. Keren banget sekarang ngurus BPJS Kesehatan sudah serba praktis karena cukup pakai smartphone aja,” tutur Frenki sambil menggendong anaknya.
Menyambung penjelasannya, Frenki kembali menjelaskan tahapan pemindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui Mobile JKN sesuai arahan petugas. Langkah pertama adalah unduh aplikasi pada smartphone melalui App Store atau Play Store, selanjutnya masuk Aplikasi Mobile JKN menggunakan akun terdaftar milik peserta, setelah masuk beranda klik fitur perubahan data peserta dan pilih kolom fasilitas kesehatan tingkat pertama, kemudian peserta dapat memilih lokasi fasilitas kesehatan sesuai domisilinya lalu klik simpan.