Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Frenki: Semua Pelayanan JKN Itu Mudah, Cepat dan Gratis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Frenki: Semua Pelayanan JKN Itu Mudah, Cepat dan Gratis
Ekonomi

Frenki: Semua Pelayanan JKN Itu Mudah, Cepat dan Gratis

Bambang
Bambang Published 09 Aug 2023, 19:22
Share
4 Min Read
IMG 20230809 WA0012
SHARE

Melunasi rasa penasaran kenapa dirinya bisa diterima dan mendapatkan pelayanan di luar fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftarnya, Frenki mendapatkan penjelasan dari petugas bahwa ketika peserta JKN sedang berada diluar kota, masih bisa mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan kota tersebut maksimal tiga kali dalam satu bulan.

Selanjutnya jika peserta JKN berpindah daerah seperti halnya Frenki, disarankan untuk segera memindahkan fasilitas kesehatan sebelumnya ke daerah domisili terbaru.

“Hari ini saya ke kantor BPJS Kesehatan salah satu tujuannya untuk memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, tapi ternyata setelah sampai disini saya dapat ilmu baru lagi, karena sekarang pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama itu bisa secara online pakai Aplikasi Mobile JKN. Keren banget sekarang ngurus BPJS Kesehatan sudah serba praktis karena cukup pakai smartphone aja,” tutur Frenki sambil menggendong anaknya.

Menyambung penjelasannya, Frenki kembali menjelaskan tahapan pemindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui Mobile JKN sesuai arahan petugas. Langkah pertama adalah unduh aplikasi pada smartphone melalui App Store atau Play Store, selanjutnya masuk Aplikasi Mobile JKN menggunakan akun terdaftar milik peserta, setelah masuk beranda klik fitur perubahan data peserta dan pilih kolom fasilitas kesehatan tingkat pertama, kemudian peserta dapat memilih lokasi fasilitas kesehatan sesuai domisilinya lalu klik simpan.

Baca Juga

96f23f79 d9ec 4446 88cc 53a47d5b966b
Willy Terbantu BPJS Kesehatan di RS Carolus
Pelayanan Ramah dan Adil, Siqotun Merasakan Nyata Manfaat Program JKN
Agus Tidak Perlu Mengeluarkan 500 Juta Untuk Operasi Jantungnya Berkat JKN
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cepat dan Gratis, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)., Semua Pelayanan JKN Itu Mudah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Perdalam Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Garap 4 Saksi, Termasuk 2 Petinggi PT Antam
Next Article Bupati Banyumas Achmad Husein bersama mahasiswa Unsoed, Foto: Twitter, @panca66 Bupati Banyumas Tanya Pilihan Capres ke Mahasiswa Semua Kompak Jawab Anies Baswedan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?