IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama dengan Komisi III DPR RI mengadakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada 200 siswa/i perwakilan dari 25 sekolah SMA dan SMK Negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Timur yang diadakan di SMA Negeri 31 Jakarta, Selasa (8/8).
Dalam sambutan pembukaannya, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan Kegiatan JMS yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Komisi III DPR RI ini bukan merupakan kegiatan yang pertama.
Kegiatan ini menjadi rutin dan utama yang dilaksanakan antara DPR RI selaku pembuat undang-undang dan Kejaksaan selaku bagian dari pelaksana undang-undang itu sendiri.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah dan program ini merupakan salah satu amanat undang-undang dan juga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa, sehingga dengan bekal pengetahuan akan hukum diharapkan generasi muda Indonesia khususnya yang ada diwilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum. Pada kesempatan ini Kegiatan JMS mengusung tema menyongsong masa depan dengan mengenal hukum.
“Maksud dan tujuan kami dalam mengusung tema ini adalah agar generasi muda khususnya para pelajar dapat sejak dini mengenal hukum sehingga dalam melangkah menuju masa depan dapat berhati-hati dalam bertindak karena telah terlebih dahulu diberikan pemahaman akan hukum. Sub Tema yang kami angkat dalam kegiatan ini adalah tentang Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik yang menarik untuk kita pahami karena aturan ini sedang marak terjadi ditengah masyarakat,” pungkas Budi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan penggunaan media sosial (Sosmed) tak mengenal tempat dan waktu.
“Sepanjang anda memegang smartphone, maka itu pula anda dapat dengan mudah berselancar di dunia maya. Semudah menyentuh layar smartphone, anda sudah masuk ke dalam dunia sosmed. Tak saja kalangan dewasa, anak sekolah pun kini ‘dibekali’ smartphone oleh orang tuanya,” kata Reda.
Sejatinya, sosmed amat bermanfaat namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, sosmed juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.
Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Selanjutnya juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No 229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.
“Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan /pertemanan dari jarak jauh. Namun disisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata. Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk,” ujar Reda
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, bermedia sosial tidak jauh berbeda dengan hidup di dunia nyata sebagaimana diajarkan agama, guru, dan orang tua.
“Bahwa di kehidupan nyata kita harus sopan maka dari itu di media sosial juga kita harus sopan, kalo di dunia nyata kita harus menghormati orang lain itu juga berlaku di media sosial, dan juga kita tidak boleh menyebar fitnah karena teknologi terkadang kita bicara spontan tanpa edit terlebih dahulu sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang ITE,” ujarnya.
“Saya berharap siswa/i generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum,” harap dia menambahkan.(Yudha Krastawan)