Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hampir 20 Tahun Buron, Koruptor Non Belanja Pegawai Kabupaten Pasaman Ditangkap Intelijen Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Hampir 20 Tahun Buron, Koruptor Non Belanja Pegawai Kabupaten Pasaman Ditangkap Intelijen Kejaksaan
Kriminal

Hampir 20 Tahun Buron, Koruptor Non Belanja Pegawai Kabupaten Pasaman Ditangkap Intelijen Kejaksaan

Farih
Farih Published 31 Aug 2023, 14:30
Share
2 Min Read
058e7058 86aa 4b58 8e17 7d73ef2d1490
Ali Basyar bin Bustami (kiri), buronan terpidana penyalahgunaan anggaran kantor Non Belanja Pegawai Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menangkap Ali Basyar bin Bustami.

Ali Basyar merupakan buronan terpidana penyalahgunaan anggaran kantor Non Belanja Pegawai Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

“Dia (Ali Basyar) sudah buron selama hampir 20 tahun,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (31/8).

Setelah ditangkap, lanjut Sumedana, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Muaro Padang.

Namun sebelum dilakukan eksekusi, terpidana sempat menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang.

“Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter, Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang,” jelas Sumedana.

Ali Basyar merupakan pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997 dan 1998.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004, Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja pegawai.

Ali pernah memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800.

Akibat perbuatannya, Ali Basyar bin Bustami divonis pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 subsidair dua bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Kabupaten Pasaman, korptor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fa4967b6 d542 4900 b28e 133c056fb14f Google Doodle Hari Ini Tampilkan Keindahan Danau Toba, Peringatan Status Global Geopark UNESCO
Next Article pertaloite Pemerintah Berencana Hapus BBM Pertalite Tahun Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?