Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana, Kasus Bendera Merah Putih Ke Leher Anjing
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana, Kasus Bendera Merah Putih Ke Leher Anjing
Hukum

Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana, Kasus Bendera Merah Putih Ke Leher Anjing

Farih
Farih Published 14 Aug 2023, 11:55
Share
2 Min Read
5c2f7168 9171 4c67 bb47 6ca2ab586c5a
Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara soal pencekalan kliennya. Foto: Instagram @hotmanparisofficial
SHARE

IPOL.ID  – Belum lama ini ramai seorang pria bernama Robert Herison (22) ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya mengalungkan bendera merah putih pada seekor anjing viral di media sosial.

RH dijerat Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancama hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus ini rupanya menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia merasa Robert Herison tidak pantas dihukum karena aksinya.

Pengacara kondang ini mencolek Kapolda dan Kapolres lewat video yang diunggahnya ke akun Instagram Pribadinya @hotmanparisofficial, pada (13/8).

“Halo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, di mana unsur pidananya,” ujar Hotman Paris.

Hotman Paris menyebut aksi Robert Herison mengalungkan bendera merah putih pada seekor anjing tak berbeda dengan lomba kereta kuda atau balap kerbau yang biasa digelar pada peringatan kemerdekaan Indonesia.

Hotman Paris juga menilai apa yang dilakukan Robert Herison tak ada bedanya dengan lomba adu balap kereta sapi atau kerbau yang kerap diadakan di HUT Kemerdekaan RI.

Pada lomba tersebut biasanya ada bendera merah putih yang disematkan pada tubuh sapi atau kerbau.

“Bedanya di mana, di mana pidananya, itu kan bukan pidana selama ini, itu menjadi kebiasaan. Tolong dipikirkan ulang di mana unsur pidananya, gimana kalau bukan anjing,” ujar Hotman Paris.

Selain membuat pembelaan terhadap hukuman tersebut, Hotman Paris juga menawarkan bantuan hukum ke keluarga Robert Herison agar kasus bisa selesai lebih jelas.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hotman paris, Robert Herison
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0531426c 5597 47cb 8bc3 9e2f599818dd Happy Asmara Putuskan Rehat dari Sosial Media dan Hapus Aplikasi Instagram
Next Article Istimewa Apresiasi sepakbola LIBRA Piala Prabowo, Supporter Solo Raya: Prabowo, pemimpin dengan kerja nyata untuk sepakbola rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?