IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengakui adanya kebijakan penundaan proses hukum terhadap calon presiden dan wakil presiden oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski demikian, bukan berarti penundaan proses hukum terhadap calon pemimpin negara itu dihentikan atau tidak diteruskan.
Menurutnya, bila calon presiden atau wakil presiden tengah diproses hukum, maka proses hukumnya akan terus berlanjut, namun setelah selesainya pelaksanaan Pemilu.
“(Jadi) itu hanya di tunda penyelidikan dan penyidikannya, tapi yang sedang berjalan, tentu agar hukum itu tidak di politisirlah,” ujar Mahfud saat diwawancarai media usai perayaan HUT Kompolnas di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda penanganan laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, Jampidsus juga diperintahkan untuk menunda pemeriksaan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
Perintah tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/8).
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.(Yudha Krastawan)
Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Capres dan Cawapres Tersandung Hukum, Jawaban Mahfud MD Bikin Menohok
