IPOL.ID- Tahapan kampanye anggota legislatif dan parpol bakal segera dimulai. Bawaslu pun kini terus melakukan pembenahan dalam upaya mengawasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun mengintruksikan Bawaslu provinsi untuk melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota untuk sementara waktu.
Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. Menurutnya, dengan pengisian tersebut dipastikan tidak ada kekosongan jabatan di daerah sampai dengan dilantiknya anggota tingkat kabupaten/kota.
“Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu,” ungkap Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Perintah itu diputuskan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir.
Herwyn menyebut, perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan. Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.
“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028,” terangnya.(Sofian)