IPOL.ID – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bareskrim mengambil keputusan tersebut setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk mendukung pengembangan kasus ke tahap lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu mengungkapkan, keputusan itu dihasilkan melalui proses gelar perkara.
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu dalam konferensi pers, Rabu (16/8).
Dikatakannya, kasus ini melibatkan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal, serta tindak pidana penggelapan. Selain itu, dalam gelar perkara juga dibahas mengenai berkas perkara korupsi Dana BOS yang merupakan bagian kedua dari kasus ini.
“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” tuturnya.