IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan AS selaku kuasa Direktur PT Cinta Jaya di Rutan Kendari, Sultra.
AS ditahan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pertambangan Ore Nikel pada IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Sebelum ditahan, tersangka AS sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Kantor Kejati Sultra.
“Setelah statusnya ditingkatkan ke penyidikan (tersangka), tersangka AS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan lewat keterangannya, Rabu (16/8) malam.
Ditambahkannya, Kejati Sultra juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka baru yaitu, RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur. Berbeda dengan AS, RC belum ditahan karena belum bersedia penuhi panggilan penyidik.
“Tersangka RC tidak memenuhi panggilan, namun penyidik mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan tersangka,” ujarnya.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada Rabu (23/8) mendatang,” tambah Ade.