IPOL.ID – Tiga korban tewas dalam peristiwa kebakaran di unit kontrakan di Jalan Benteng Mas 3, RT 12/RW 06, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menderita tingkat luka bakar parah. Korban satu keluarga dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban yakni pasangan suami istri Abdul Ajid, 35, Wina Nur Habiba, 26, dan anak mereka Ubaid, 4, tewas terjebak pada unit kontrakan dalam kebakaran pada Minggu (27/8) dini hari.
Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto menerangkan, berdasar hasil pemeriksaan luar jenazah dilakukan tim dokter forensik ketiga korban menderita luka bakar derajat empat.
“Ada permintaan pemeriksaan luar dari penyidik. Semua jenazah (luka bakar) dengan derajat empat, derajat lanjut,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Minggu (27/8).
Luka bakar derajat empat sendiri artinya tingkat luka bakar paling parah, karena secara medis terdapat klasifikasi luka bakar derajat satu, dua, tiga, dan derajat empat.
Luka bakar derajat satu, secara medis termasuk kategori ringan, contoh kasusnya saat seseorang terkena siraman air panas. Selama beberapa saat mengakibatkan kulit kemerahan.
Luka bakar derajat dua, secara medis dapat mengakibatkan kulit melepuh, sedangkan luka bakar pada derajat tiga dapat mengakibatkan luka hingga jaringan bawah kulit.
“Derajat empat atau berat sudah sampai tulang. Ketiga korban (kebakaran di Sunter Jaya) luas luka bakarnya 100 persen artinya semua bagian tubuh terbakar, sangat berat,” imbuhnya.
Hariyanto menambahkan, dalam kasus tiga korban kebakaran di Sunter Jaya, pihaknya melakukan pemeriksaan luar jenazah atas permintaan penyidik Polsek Tanjung Priok untuk proses penyelidikan. Identitas ketiganya pun sudah diketahui.
Dalam proses penyerahan jenazah korban, pihak RS Polri Kramat Jati lebih dulu menyerahkan jenazah ke penyidik Polsek Tanjung Priok. Selanjutnya penyidik menyerahkan ke pihak keluarga korban di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 12.33 WIB setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Diserahkan kepada penyidik untuk disampaikan atau serahkan ke pihak keluarga” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)