Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September
Headline

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September

Farih
Farih Published 24 Aug 2023, 19:00
Share
2 Min Read
panji
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama hingga 30 September 2023.

Sebelumnya, masa penahanan Panji Gumilang dimulai sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan atau tahap I.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 ahli.

Nantinya berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka Panji akan segera disidangkan.

“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” jelasnya, Rabu (16/8) lalu.

Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: panji gumilang, penahanan panji gumilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5a9f3336 e12b 4611 a071 65966b144df6 Nelayan Majingklak Pangandaran Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Ini Alasan Tegasnya
Next Article Letjen TNI Richard Tampubolon (kiri) berdoto bersama mantan taekwondoin nasional dan Olympian Lamting. Foto/ist Letjen TNI Richard Tampubolon Kandidat Kuat Ketum PBTI Periode 2023-2027

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?