Wahyu menyarankan pemerintah menyiapkan calon pekerja migran dan melakukan diplomasi perlindungan dengan negara-negara di Timur Tengah. Kemudian mendorong adanya perjanjian perlindungan pekerja migran Indonesia dengan negara-negara di Timur Tengah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan pencabutan moratorium itu wajib diiringi dengan tegasnya peraturan bagi perlindungan pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah.
Pembukaan moratorium ini tambahnya baik untuk memberi kesempatan kepada pekerja migran Indonesia agar terbuka kesempatan luas bekerja di luar negeri secara prosedural. Sebab, lanjutnya, lahirnya moratorium merespon banyaknya tindakan pelanggaran hak pekerja migran Indonesia, jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak adil hingga situasi kerja yang tidak aman. (Vinolla)
