IPOL.ID – Setelah hampir delapan tahun Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara Timur Tengah, kini pemerintah menyatakan akan mencabut kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagai langkah awal, lembaganya sedang menyelesaikan aturan mengenai pencabutan moratorium tersebut. Kebijakan ini menandai penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah kembali dibuka.
Menurutnya, pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Fokus utama dalam melakukan pengiriman tersebut tambahnya adalah memberikan perlindungan terhadap mereka. Karena itu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Negara penempatan memiliki undang-undang yang terkait perlindungan tenaga kerja asing. Jadi mereka harus memiliki semacam hukum yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja asing,” kata Anwar kepada VOA, Sabtu (26/8).
