Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Timur Tengah Dicabut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Timur Tengah Dicabut
Nasional

Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Timur Tengah Dicabut

Iqbal
Iqbal Published 27 Aug 2023, 20:30
Share
4 Min Read
Ilustrasi, PMI putuskan migran ke Timur Tengah, Foto: Freepik, @freepik
Ilustrasi, PMI putuskan migran ke Timur Tengah, Foto: Freepik, @freepik
SHARE

Langkah itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk dapat mengikuti SPSK yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Arab Saudi.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan keputusan menteri tenaga kerja soal penghentian pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah pada 2015 sudah pantas untuk dicabut karena menimbulkan komplikasi yang serius.

“Karena ada dualisme aturan, yaitu satu melarang tapi satu ada penempatan satu kanal. Itu menimbulkan kebingungan di akar rumput. Kritik kami memang pemerintah dulu hanya menerapkan moratorium tapi tidak melakukan pengetatan pengawasan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan keputusan moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah selama ini tidak berjalan efektif. Menurutnya yang terjadi justru meningkatnya kasus perdagangan orang ke Timur Tengah karena aturannya ditutup tapi pasar gelar pekerja migran ke Timur Tengah masih sangat tinggi sekali.

Baca Juga

Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono dan jajarannya dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jum'at (26/12/2025). Foto: Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja
Garda Terdepan Lindungi Pekerja Migran, Menteri P2MI Resmikan Desa Migran di NTB
5 Ribu Orang Padati “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: moratorium tki timur tengah, pekerja migran, TKI Timur Tengah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polres Metro Jakarta Selatan mencatat setidaknya ada 31 jalan yang menjadi titik rawan pengendara motor lawan arah di Jakarta Selatan. 31 Titik Ruas Jalan di Jakarta Selatan Rawan Pemotor Lawan Arah
Next Article Ilustrasi, kebakaran kereta di India, Foto: Freepik, @pikisuperstar Kebakaran di Kereta India Sebabkan 9 Orang Meninggal Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?