Langkah itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk dapat mengikuti SPSK yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Arab Saudi.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan keputusan menteri tenaga kerja soal penghentian pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah pada 2015 sudah pantas untuk dicabut karena menimbulkan komplikasi yang serius.
“Karena ada dualisme aturan, yaitu satu melarang tapi satu ada penempatan satu kanal. Itu menimbulkan kebingungan di akar rumput. Kritik kami memang pemerintah dulu hanya menerapkan moratorium tapi tidak melakukan pengetatan pengawasan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menekankan keputusan moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah selama ini tidak berjalan efektif. Menurutnya yang terjadi justru meningkatnya kasus perdagangan orang ke Timur Tengah karena aturannya ditutup tapi pasar gelar pekerja migran ke Timur Tengah masih sangat tinggi sekali.
