IPOL.ID – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dipastikan tidak diam dan terus bekerja. Bahkan, Satgas ini semakin banyak kemajuan, terutama di kasus Rp189 triliun.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD saat ditemui setelah menghadiri Perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8).
“Pemerintah membentuk Satgas untuk dugaan pencucian uang Rp349 triliun yang sekarang ini jalan, tidak diam saja. Tapi yang menjadi perhatian khusus adalah jumlah yang paling besar yaitu Rp189 triliun, tentang informasi emas, itu juga sekarang jalan, Langkah-langkahnya jalan, sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki, bukan hanya kepabeanan ternyata juga menyangkut perpajakan. Ini semua sedang bejalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan telah banyak kemajuan yang telah dicapai Satgas TPPU, terkait kasus importasi emas (kasus Rp189 triliun), ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana berupa adanya perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB (termasuk seluruh perusahaan yang dimiliki SB) dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode 2017-2019.
Atas dugaan ini Tim Satgas dan Tim Ahli telah memberikan berbagai masukan dan rekomendasi serta langkah-langkah tambahan untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Perlu diketahui, tim penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas terkait seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan, Bappebti untuk mendalami aktivitas perdagangan emas, Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami aktivitas usaha yang dijalankan. Tim Bea Cukai juga telah meminta data kepabeanan kepada Singapore Customs Authority.
Sejauh ini, Tim Satgas juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana selain tindak pidana Kepabeanan. Dalam hal terdapat bukti kuat adanya indikasi tindak pidana lain tersebut, dibuka kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara paralel oleh Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian. (Yudha Krastawan)