IPOL.ID – Pemerintah berencana mengubah kembali tata cara penetapan jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2024.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jamaah haji berhak berangkat di 2024. Hal ini disampaikan Menag dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jamaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jamaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” kata Menag Yaqut, Senin (7/8).
Dia menyatakan, perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan guna menekan angka kematian jamaah di tahun depan. “Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi,” kata Menag.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian jamaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. “Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jamaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada,” lanjutnya.