IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI), EST.
EST diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
EST diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejagung, Jumat (4/8).
Saat diperiksa, EST dicecar oleh penyidik mengenai pengetahuannya pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“EST diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Selain perkuat pembuktian, ditambahkannya pemeriksaan saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan penyidikan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih bersifat umum atau belum ditetapkan tersangkanya.
Kejagung pun terus berupaya mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian kasus tersebut, termasuk untuk menetapkan calon tersangka.
Termasuk upaya yang dilakukan dengan menggeledah beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.(Yudha Krastawan)