IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel TA 2021.
“Tentu saja, tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari seperti dikutip keterangannya, Sabtu (26/8).
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, Vanny juga memastikan akan menindaklanjutinya secara hukum.
“Tentu segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelas Vanny.
Sebelumnya, Rabu (23/8), Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah di KONI Sumsel TA 2021.
Kedua tersangka, SR selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan dan AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020-April 2022.